Pengelolaan Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah adalah koperasi yang didalam keanggotaannya murid sekolah tersebut baik negeri ataupun swasta. Fungsi koperasi sekolah yaitu untuk wadah dalam mendidik kesadaran berkoperasi di kalangan anggota atau siswa Koperasi sekolah untuk mengajarkan siswa dalam mengembangkan sifat dalam wirausaha kepada siswa dengan tidak perlu menunggu lepas dari sekolah, dan juga untuk membantu memenuhi kebutuhan siswa, manfaat pada koperasi sekolah sudah pasti sangat dirasakan para siswa dengan adanya sebuah koperasi sekolah.
Pengelolaan Koperasi Sekolah
1. Modal
a. MODAL SENDIRI
Modal ini berasal dari anggota koperasi. Modal ini merupakan resiko, yang artinya apabila koperasi bangkrut, maka modal ini akan hilang dengan sendirinya. Berikut ini macam-macam modal sendiri:
1.) Simpanan Pokok
Simpanan ini merupakan simpanan anggota dengan jumlah sang sama besar untuk setiap anggota dan dibayar hanya sekali, pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok ini hanya bisa diambil jika anggota keluar dari keanggotaan koperasi.
2.) Simpanan Wajib
Simpanan wajib yaitu simpanan anggota yang dibayar rutin setiap bulan dengan jumlah yang telah ditentukan.
3.) CADANGAN
Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU) setiap akhir tahun. cadangan ini dapat digunakan untuk menambah modal dan untuk menutup kerugian apabila koperasi mengalami kerugian.
4.) Hibah
Hibah adalah bantuan dari pihak lain secara sukarela dan tidak mengikat. Hibah dapat berasal dari perorangan maupun lembaga.
b. MODAL PINJAMAN
1.) Simpanan Sukarela Anggota
2.) Pinjaman dari Koperasi Lain
3.) Pinjaman dari Lembaga Perbankan
c. MODAL PENYERTAAN
Modal ini berasal dari pemerintah, sekolah, maupun dari masyarakat.
STRUKTUR ORGANISASI
Administrasi dan Keanggotaan
dalam koperasi sekolah, pihak yang bertanggungjawab dalam bidang administrasi mengelola; agenda surat masuk, agenda surat keluar, buku tamu, buku kas harian, buku piutang anggota, buku persediaan barang dagang, buku pembelian, buku penjualan. Sedangkan bidang keanggotaan mengelola; syarat-syarat menjadi anggota koperasi sekolah, sifat keanggotaan koperasi sekolah, berakhirnya keanggotaan koperasi sekolah, hak anggota koperasi sekolah, dan kewajiban anggota koperasi sekolah.
Pembinaan Koperasi Sekolah
Kepala sekolah atau guru dapat menjadi Pembina koperasi sekolah. Berikut ini pengembangan yang bisa dilakukan oleh guru; memberikan informasi mengenai perkoperasian melalui mata pelajaran seperti ekonomi, mengadakan kerjasama dengan koperasi lain, mengadakan studi banding ke koperasi sekolah yang dianggap sudah berhasil, memberi motivasi untuk selalu bekerja dengan baik, mengadakan evaluasi terhadap kegiatan koperasi secara rutin setiap bulan, dan memberikan tugas praktik secara bergilir kepada setiap siswa di dalam unit-unit usaha koperasi sekolah.

Comments
Post a Comment