Koperasi
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berasaskan kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya. Menurut UU No.25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. Sedangkan perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3, tujuan koperasi adalah untuk menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Apabila dijabarkan maka,
- Mensejahterakan anggota koperasi dan masyarakat sekitar.
- Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat di bidang ekonomi.
- Mewujudkan masyarakat adil, maju, dan makmur.
- Membangun tatanan perekonomian nasional.
Peran Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Peran dan Fungsi koperasi terdapat dalam UU Nomor 25 tahun 1992 Pasal 4, sebagai berikut:
Membangun kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Kegiatan koperasi dapat meningkatkan penghasilan para anggota koperasi. Ini berarti sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dengan memperoleh penghasilan yang tinggi kemungkinan akan lebih mudah memenuhi kebutuhan hidup yang beraneka ragam.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi menuntut masyarakat untuk aktif berperan dalam kegiatan koperasi. Kegiatan koperasi dilakukan harus dilakukan berdasarkan keputusan bersama para anggota yang sebelumnya telah dicapai melalui musyawarah.
Meningkatkan Pendapatan Anggota
Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diperoleh koperasi merupakan keuntungan para anggota. Makin besar jasa seorang anggota terhadap koperasi makin besar pula penghasilan yang diperoleh anggota itu.
Mengurangi Pengagguran
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota dan juga masyarakat pada umumnya. Dalam mencapai tujuan tersebut, koperasi berusaha melakukan kegiatan sesuai dengan jenis koperasi, seperti di bidang kerajinan, pertanian, dan pertokoan. Dibukanya lapangan usaha koperasi berarti memberi kesempatan kepada tenaga kerja dan menyerap sumber daya manusia pada umumnya.
Turut Mencerdaskan Bangsa
Usaha koperasi bukan hanya kegiatan di bidang material, tetapi juga mengadakan kegiatan pendidikan terhadap para anggota. Pendidikan tersebut antara lain diberikan dalam bentuk pelatihan keterampilan dan manajemen. Dengan demikian, koperasi turut berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Jenis-jenis Koperasi
Dalam UU Nomor 25/1992, koperasi dapat berbentuk koperasi primer dan sekunder.
- Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang
- Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya
- Koperasi konsumen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan non-anggota.
- Koperasi produsen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota dan non-anggota.
- Koperasi jasa menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non-simpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan non-anggota.
- Koperasi simpan pinjam menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani anggota.
Comments
Post a Comment